Atas Nama Moralitas

Indonesia adalah rumah bagi isi kepala beragam spektrum ekstrim.

Beberapa waktu lalu, saya ditugasi meliput sebuah acara Komnas Perempuan. Kali ini temu nasional itu membahas tentang undang-undang diskriminatif atas nama moralitas dan agama. Pada sebuah sesi tanya jawab, dengan berapi-api, seorang pria dari sebuah LSM bertanya kepada kepala biro hukum Kemendagri yang sedang duduk sebagai pembicara. “Gara-gara Anda tidak merevisi undang-undang pernikahan, jutaan anak perempuan di bawah umur di negara ini dinikahi oleh orang-orang seperti Syekh Puji!” katanya. Meski tentu saja kegeraman itu harusnya ditujukan pada Departemen Agama, namun semangatnya jelas layak didukung. Penegakan hukum yang melintasi batas-batas bias agama, dalam hal ini, adalah satu-satunya  jalan menyelamatkan anak-anak itu.

Persis keesokan harinya, saya datang ke sebuah talkshow dalam rangkaian acara pesta buku agama. Seorang penulis fiksi bernuansa agama sedang bicara di panggung. Sebutlah Kang A. Itu pertama kalinya saya benar-benar mendengarkan ia bicara langsung. Saya mengagumi si penulis yang sudah mengeluarkan banyak buku best-seller yang diangkat ke layar lebar. Pada sesi tanya jawab, seorang pria bertanya, “Bagaimana tanggapan Kang A tentang undang-undang pernikahan di Indonesia yang tidak memperbolehkan perempuan di bahwa usia 16 tahun untuk menikah? Padahal kita tahu, di jazirah Arab, pada usia belasan mereka sudah boleh menikah.”
foto : getty images

Jawaban Kang A sungguh tak saya sangka-sangka. “Pertanyaan yang bagus! Itulah masalah di negara kita! Ini karena orang zaman dulu imannya lebih kuat daripada manusia zaman sekarang. Orang sekarang takut kalau disuruh berkeluarga di usia muda. Mereka tidak percaya kepada Allah semata. Padahal, buyut saya dulu menikah di usia 15, istrinya 13 tahun. Tidak ada tuh anak-anaknya yang terlantar.” Saat memandang ke sekeliling, saya lebih terkejut lagi karena hanya saya satu-satunya orang yang menggeleng-gelengkan kepala dengan dahi berkerut. Pengunjung yang lain mengangguk-angguk tanda setuju.

Dan kedua seruan bertolak belakang itu terucap lantang di negara, tepatnya kota yang sama.

Comments

Catur Ratna said…
Organ reproduksi perempuan baru matang pada usia 20 tahun. Risiko penyakit semakin besar ketika hubungan seksual dilakukan sebelum organ reproduksi siap. Nanti kalau sudah terkena penyakit dibilang musibah dari Tuhan. Atau yang lebih sadis "Ini peringatan Tuhan atas dosa yang pernah dilakukan".
Orang yang selalu mengahadirkan "dulu" pada masa sekarang itu seperti orang yang sedang tersesat -_-
Untuk hal-hal yang prinsipil macam itu, negara justru abai. Tapi untuk hal-hal yang sifatnya administrasi, negara justru bertele-tele.
Anonymous said…
Saya ga sreg dengan jawaban dari Kang A tersebut.
Bukankah seharusnya bisa dilihat latar belakang masa lalu dan masa sekarang yg jelas berbeda.
Dan juga, apakah benar motif menikahi perempuan di bawah umur itu murni untuk kebaikan? misalnya menolong dia dan keluarganaya. Atau kah hanya sekadar nafsu belaka.
Bagi saya, tidak sepenuhnya salah menikahi wanita di bawah umur jika motifnya memang membawa manfaat dan kebaikan.

Popular Posts