Pelanggaran Berjamaah

Jika orang lain yang melakukannya, kita menyebutnya sebagai pelanggaran.

Tapi jika kita sendiri pelakunya, kita menganggapnya sebagai...eksperimen kecil.


Selama ini kita pasti setuju bahwa setiap pelanggar hukum itu harus ditindak. Tapi jika sanksi atas pelanggaran terhadap pasal 18 UU No.13/1992 benar-benar diterapkan, mungkin Anda tidak akan setuju. Termasuk saya. Kenapa?

Karena setiap hari, ratusan orang, yang hampir semuanya adalah mahasiswa UI, melanggar pasal ini.

Siapa pun yang pernah masuk ke Universitas Indonesia dengan berjalan kaki dari jalan raya Margonda pasti tahu bahwa satu-satunya jalan tercepat untuk sampai ke kampus ini adalah dengan melintasi jalur rel kereta api.

Jadilah papan bertuliskan “Dilarang Memasuki Jalur Kereta Api” itu hanya sbeuah pajangan. Orang-orang tetap saja lalu lalang menyeberangi rel. Saya sendiri baru kemarin benar-benar meyadari keberadaan papan itu setelah melewatinya 10 kali dalam seminggu selama satu setengah tahun.

Berjalan kaki melintasi rel kereta api adalah hal yang dilarang keras untuk dilakukan di negara-negara maju, karena tentu saja sangat berbahaya. Entah sudah berapa orang meninggal tertabrak kereta api di lintasan yang setiap hari saya lalui itu.

Untung ada announcer di stasiun UI yang selalu mengingatkan pejalan kaki jika ada kereta yang akan melintas. Sehingga pejalan kaki yang tidak menerobos lintasan kereta beberapa saat sebelum kereta lewat hanyalah mereka yang memang nekad bunuh diri atau yang sedang tidak konsentrasi berjalan. Wah, seharusnya para announcer ini mendapat tanda jasa bintang seratus. Lengah sedikit dalam bekerja, nyawa manusia taruhannya.

Tapi alangkah lebih baik lagi jika saya dan ratusan orang lain tidak harus bertaruh nyawa setiap hari demi cepat-cepat mencapai kampus. Dengan kata lain saya berharap adanya jalan pintas lain yang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki, bukan melulu memperluas lagi tempat parkir (yang telah menggusur puluhan pohon di UI) untuk mobil-mobil.

Comments

Popular Posts